Merebaknya media reklame liar yang terpampang di ruas
jalan terkadang sangat mengganggu pemandangan kota. Hal ini tentu saja sangat
meresahkan karena banyak, salah satunya pamflet liar maupun resmi tertempel
tidak mematuhi aturan.
Kebanyakan
pamflet liar tersebut di tempel pada pohon-pohon kota yang fungsinya sebagai
penyaring gas karbon monoksida yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dan
sekarang menjadi alat untuk menempelkan pam- flet.
Pada
dasarnya, terdapat peraturan yang tertera dalam Dinas Perijinan Kota maupun Kabupaten tentang
penempelan reklame. Adapun persyaratan menempe-lkan pamflet
adalah sebagai berikut :
· Ijin Pemasangan Media Reklame Tetap
1. Mengisi Formulir bermaterai
cukup;
2. Fotokopi KTP yang masih
berlaku rangkap 2 (dua), dengan menun-jukkan aslinya;
3. Fotokopi Rekomendasi Persetu–
juan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan
memperlihatkan aslinya dan / atau fotokopi IMB Reklame beserta lampiran gambar
reklame rangkap 2;
4. Gambar reklame
dengan skala sesuai kebutuhan (1
: 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan
(1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) Lembar. Sedangkan untuk
Per-panjangan / Daftar Ulang Per-mohonan Reklame Tetap untuk gambar media
reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas
dengan gambar titik lokasi;
5. Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau
temanya tersebut menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
6. Surat
Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk
reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain. Sedangkan untuk pemasangan
reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan
fotokopi sewa lahan / tanah dari propinsi. Dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting
yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Malang, pembayaran sewa lahan /
tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau
mendapat persetujuan dari Tim Teknis;
· Ijin Pemasangan Media Reklame Isidentil ( Sementara )
1. Mengisi Formulir bermaterai
cukup;
2. Membawa Spanduk, Bagian
Ba-liho, Bagian reklame pada Media Reklame, Bando Jalan, Umbul-umbul, Banner
dan Reklame Udara
untuk mendapatkan legalitas dari BP2T dan
Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti telah mendapatkan izin pemasangan media
dan lunas pajak reklame insidentil;
3. Bagi Izin Reklame Insidentil
yang temanya menyebutkan dan / atau tidak menyebutkan kegiatan/ keramaian
/ tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan / keramaian / tontonan, wajib
melampirkan izin keramaian umum / tontonan atau tanda terima pengurusan izin
dimaksud.
Pamflet
sebenarnya sangat berguna untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang produk
atau suatu kegiatan yang akan diadakan. Tetapi dalam penempelan pamflet tersebut seharusnya tidak
me-nyalahi aturan sehingga pemandangan kota tidak terganggu dengan adanya iklan
liar. Menurut beberapa survey yang di dapat, terdapat ratusan reklame liar maupun
resmi yang penempelannya tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam Dinas
Perijinan kota maupun kabupaten.
Adapun pamflet liar yang semakin marak di kota malang adalah pamflet
Partai-partai politik. Kebanyakan penem-pelannya tidak lagi mematuhi aturan. Banyak diantaranya yang
di tempel di pohon-pohon kota dan dinding-dinding umum seperti: pasar, trotoar dan terminal bus sehingga
sangat mengganggu pemandangan kota. Seharusnya pihak dari Dinas
Perijinan
sendiri harus bersikap lebih
tegas dalam menangani
masalah ini dengan memberikan sanksi kepada pelaku yang bertanggung jawab atas
penempelan reklame.
(Sumber: Buletin Jhepret News Edisi ke VII)
*Anggota DIFOTO XII
0 komentar:
Post a Comment