• "Aku Ada Untuk Mengabadikanmu, Bersamamu Kulihat Dunia Nyata"

    Merajalelanya "Sampah Visual" di Kota Malang


    Oleh : Dwi Sugeng R*

    Merebaknya media reklame liar yang terpampang di ruas jalan terkadang sangat mengganggu pemandangan kota. Hal ini tentu saja sangat meresahkan karena banyak, salah satunya pamflet liar maupun resmi tertempel tidak mematuhi aturan.

    Kebanyakan pamflet liar tersebut di tempel pada pohon-pohon kota yang fungsinya sebagai penyaring gas karbon monoksida yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor dan sekarang menjadi alat untuk menempelkan pam- flet.

    Pada dasarnya, terdapat peraturan yang tertera dalam Dinas Perijinan Kota maupun Kabupaten tentang penempelan reklame. Adapun persyaratan menempe-lkan pamflet adalah sebagai berikut :

    · Ijin Pemasangan Media Reklame Tetap
    1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
    2. Fotokopi KTP yang masih berlaku rangkap 2 (dua), dengan menun-jukkan aslinya;
    3. Fotokopi Rekomendasi Persetu– juan Titik Lokasi Reklame Tetap yang telah dilegalisir atau dengan memperlihatkan aslinya dan / atau fotokopi IMB Reklame beserta lampiran gambar reklame rangkap 2;

    4. Gambar reklame dengan skala sesuai kebutuhan (1 : 50, 1 : 100, 1 : 200) disertai dengan gambar titik lokasi dengan skala sesuai dengan kebutuhan (1 : 100 sampai 1 : 1000) rangkap 3 (tiga) Lembar. Sedangkan untuk Per-panjangan / Daftar Ulang Per-mohonan Reklame Tetap untuk gambar media reklame dapat berupa foto digital dapat dituangkan dalam satu media kertas dengan gambar titik lokasi;
    5.     Fotokopi Izin Gangguan untuk Media Reklame Tetap yang materi atau temanya tersebut menyebutkan perusahaan atau jenis usaha yang berada di Kota Malang;
    6. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik lahan (persil) bermaterei cukup untuk reklame yang dipasang pada tanah milik orang lain. Sedangkan untuk pemasangan reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan Propinsi melampirkan fotokopi sewa lahan  / tanah dari propinsi. Dan untuk pemasangan, reklame di Rumija Eksisting yang merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Malang, pembayaran sewa lahan / tanah dilaksanakan apabila permohonan izin dapat diterbitkan oleh BP2T atau mendapat persetujuan dari Tim Teknis;

    · Ijin Pemasangan Media Reklame Isidentil ( Sementara )
    1. Mengisi Formulir bermaterai cukup;
    2. Membawa Spanduk, Bagian Ba-liho, Bagian reklame pada Media Reklame, Bando Jalan, Umbul-umbul, Banner dan Reklame Udara

    untuk mendapatkan legalitas dari BP2T dan Dinas Pendapatan Daerah sebagai bukti telah mendapatkan izin pemasangan media dan lunas pajak reklame insidentil;
    3. Bagi Izin Reklame Insidentil yang temanya menyebutkan dan / atau tidak  menyebutkan kegiatan/ keramaian / tontonan tetapi reklame tersebut ada kegiatan / keramaian / tontonan, wajib melampirkan izin keramaian umum / tontonan atau tanda terima pengurusan izin dimaksud.

    Pamflet sebenarnya sangat berguna untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang produk atau suatu kegiatan yang akan diadakan. Tetapi dalam penempelan pamflet tersebut seharusnya tidak me-nyalahi aturan sehingga pemandangan kota tidak terganggu dengan adanya iklan liar. Menurut beberapa survey yang di dapat, terdapat ratusan reklame liar maupun resmi yang penempelannya tidak mematuhi aturan yang berlaku dalam Dinas Perijinan kota maupun kabupaten.

    Adapun pamflet liar yang semakin marak di kota malang adalah pamflet Partai-partai politik. Kebanyakan penem-pelannya tidak lagi mematuhi aturan. Banyak diantaranya yang di tempel di pohon-pohon kota dan dinding-dinding umum seperti: pasar, trotoar dan terminal bus sehingga sangat mengganggu pemandangan kota. Seharusnya pihak dari Dinas Perijinan sendiri harus bersikap lebih tegas dalam menangani masalah ini dengan memberikan sanksi kepada pelaku yang bertanggung jawab atas penempelan reklame.

    (Sumber: Buletin Jhepret News Edisi ke VII)

    *Anggota DIFOTO XII



    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Mohon Selalu Kritik & Sarannya Untuk Perubahan Yang Lebih Baik